Presiden SBY minta kasus yang
melibatkan mantan Komandan Korps Lalulintas Polri Irjen Djoko Susilo ini agar
ditangani KPK dan tidak dipecah
|
JAKARTA
- Setelah ditunggu -tunggu banyak
pihak, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pernyataan
terkait kisruh yang terjadi antara Kepolisian RI (Polri) dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Presiden
SBY menegaskan lima poin untuk dijalankan dalam mengatasi perseteruan antara
Kapolri dan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian Surat
Ijin Mengemudi (SIM).
- Pertama, kasus yang melibatkan mantan Komandan Korps Lalulintas (Dankorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo ini agar ditangani KPK dan tidak dipecah. "Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung," kata Presiden SBY di Istana Negara, Senin (8/10) pukul 20.00 WIB, Seperti dilansir laman presiden ri.
- Kedua mengenai keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Komisaris Polisi Novel Baswedan, penyidik KPK, Presiden memandang hal ini tidak tepat, baik dari segi pemilihan waktu maupun caranya.
- Ketiga terkait perselisihan masa tugas penyidik Polri di KPK, SBY berpendapat perlu diatur kembali. "Akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah. Saya berharap nantinya teknis pelaksaannya juga diatur dalam MoU (nota kesepahaman) KPK dan Polri," Presiden SBY menjelaskan.
- Keempat soal pemikiran revisi undang-undang KPK, Kepala Negara menegaskan setuju sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK. Tetapi, SBY menambahkan, saat ini kurang tepat untuk melakukan revisi UU tersebut. "Lebih baik sekarang ini kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," ujar Kepala Negara.
- Presiden berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui nota kesepahaman dan kemudian dipatuhi dan dijalankan bersama. "Serta terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi sehingga peristiwa ini tidak terulang di masa depan," SBY menegaskan.
"Saya
mencatat di waktu yang lalu banyak kerja sama yang baik antara Polri dan KPK,
contohnya dalam mencari dan menemukan tersangka korupsi yang kabur keluar
negeri," Presiden menambahkan. (c8/lik)
Sumber:
http://wartapedia.com/nasional/korupsi/46-regulasi/9200-5-poin-kisruh-kpk-vs-polri-kasus-simulator-sim-menjadi-milik-kpk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar