Premi adalah sejumlah uang yang
harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas
keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi
yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan
keadaan-keadaan dari tertanggung.
Polis
Asuransi adalah suatu
perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya
kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang
mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan
“polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan
bukti tertulis.
Klaim asuransi
adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta
pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk
validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah
disetujui.
Penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam
penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang
diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau
badan hukum milik Negara.
Tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan
asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara.
Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima
atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah
kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu, sedang morbiditas adalah jumlah
kejadian relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar