Sudut Finansial sebagai suatu
alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara
manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir
sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan
dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh
semua pihak dalam gabungan itu.
Sudut Hukum asuransi merupakan
suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan
penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko
yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi
secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian
besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
Sudut Sosial, asuransi
didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan
mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin
terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul
bersama.
makasih :D
BalasHapus