Kenaikan
upah minimum pada tahun depan dinilai memberatkan pengusaha. Asosiasi Pangusaha
Indonesia (Apindo) mencatat sekitar 2.000 perusahaan talah mengajukan
penangguhan penerapan upah minimum pada 2013.
Perusahaan-perusahaan
yang mengusulkan penangguhan UMP adalah industri padat karya seperti usaha
tekstil, alas kaki dan industri mainan. Umumnya mereka adalah perusahaan kecil
dan menengah.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya telah menerbitkan
Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat
edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di
seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012.
Surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan akibat kenaikan upah minimum 2013.
Surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan akibat kenaikan upah minimum 2013.
Industri padat karya dinilai memang perlu mendapat
perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang
naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di
bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga
kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.
Jumlah perusahaan padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang. (NDW)
Jumlah perusahaan padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang. (NDW)
Akibat kenaikan UMP yang rata-rata
mencapai 40% itu, pengusaha dihadapkan pada situasi sulit menanggung beban gaji
karyawannya. Ketua Umum Kamar
Dagang dan Industri (Kadin), Suryo Bambang Sulisto mengungkapkan, berdasarkan
hasil pertemuan Kadin dengan berbagai asosiasi usaha, perusahaan-perusahaan
yang menghadapi kesulitan serta beban akibat kenaikan UMP memiliki 4 opsi.
Pertama, adalah meminta
penangguhan pelaksanaan kenaikan UMP. Kedua, melakukan upaya hukum dengan
mengajukan keputusan penentuan UMP oleh pemerintah kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTN). Ketiga, mengurangi biaya produksi dengan melakukan pemutusan
hubungan kerja. Keempat, menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya
merelokasi atau menutup perusahaan. Keempat opsi tersebut, tambah Suryo
merupakan akibat posisi pengusaha saat ini akibat kenaikan UMP.
Pengusaha juga menyesalkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum tanpa memerhatikan mekanisme perundang-undangan. Selain itu, hanya sebagian perusahaan yang mempunyai kemampuan dapat menyesuaikan dan menerapkan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Pengusaha juga menyesalkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum tanpa memerhatikan mekanisme perundang-undangan. Selain itu, hanya sebagian perusahaan yang mempunyai kemampuan dapat menyesuaikan dan menerapkan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/11/29/me96sw-hadapi-ump-baru-pengusaha-pakai-jurus-4-opsi
http://bisnis.liputan6.com/read/473831/2000-perusahaan-minta-penangguhan-ump
Tidak ada komentar:
Posting Komentar