Pages

Selasa, 25 Desember 2012

DAMPAK KENAIKAN UMP PADA PENGUSAHA



Kenaikan upah minimum pada tahun depan dinilai memberatkan pengusaha. Asosiasi Pangusaha Indonesia (Apindo) mencatat sekitar 2.000 perusahaan talah mengajukan penangguhan penerapan upah minimum pada 2013. 

Perusahaan-perusahaan yang mengusulkan penangguhan UMP adalah industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan. Umumnya mereka adalah perusahaan kecil dan menengah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012.
            Surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan akibat kenaikan upah minimum 2013.

            Industri padat karya dinilai memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.

            Jumlah perusahaan padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang. (NDW)

            Akibat kenaikan UMP yang rata-rata mencapai 40% itu, pengusaha dihadapkan pada situasi sulit menanggung beban gaji karyawannya. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Suryo Bambang Sulisto mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan Kadin dengan berbagai asosiasi usaha, perusahaan-perusahaan yang menghadapi kesulitan serta beban akibat kenaikan UMP memiliki 4 opsi.

            Pertama, adalah meminta penangguhan pelaksanaan kenaikan UMP. Kedua, melakukan upaya hukum dengan mengajukan keputusan penentuan UMP oleh pemerintah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTN). Ketiga, mengurangi biaya produksi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Keempat, menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaan. Keempat opsi tersebut, tambah Suryo merupakan akibat posisi pengusaha saat ini akibat kenaikan UMP. 

            Pengusaha juga menyesalkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum tanpa memerhatikan mekanisme perundang-undangan. Selain itu, hanya sebagian perusahaan yang mempunyai kemampuan dapat menyesuaikan dan menerapkan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/11/29/me96sw-hadapi-ump-baru-pengusaha-pakai-jurus-4-opsi
http://bisnis.liputan6.com/read/473831/2000-perusahaan-minta-penangguhan-ump

Tidak ada komentar:

Posting Komentar