Tribunnews.com -
Selasa, 15 Mei 2012 16:03 WIB
Puluhan aksi Koalisi
Anti Komersialisasi Pendidikan menggelar aksi demo menentang keberadaan RSBI
yang dinilai melanggar konstitusi, Rabu (28/12/2011).
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA -
Perdebatan mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) kembali
berlangsung. Menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Orde Baru,
Daoed Joesoef, RSBI dinilai melanggar hak konstitusi.
"Saya
menentang sistem pembelajaran di RSBI. Oleh karenanya, saya menuntut supaya
Pemerintah secepatnya meniadakan keberadaan RSBI Indonesia," kata Daoed
sebagai saksi ahli dalam persidangan uji materi Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2012).
Menurut
Daoed, ada beberapa alasan dalam model pembelajaran RSBI yang tidak sesuai UUD
1945 yakni yang pertama mengenai penggunaan bahasa asing dalam proses belajar
mengajar.
"Penggunaan
bahasa asing atau bahasa Inggris telah melanggar UUD 1945 yang menegaskan bahwa
bahasa negara adalah bahasa Indonesia," kata Daoed.
Kemudian,
Daoed melanjutkan, ada kekeliruan besar yang dilakukan para perumus dan
pengambil kebijakan dalam membentuk RSBI. Menurutnya, dalam pembangunan
pendidikan tidak dipengaruhi oleh penguasaan bahasa asing.
"Pendidikan
di negara maju itu karena menghayati nilai-nilai kemajuan zaman. Tidak
terpengaruh oleh penguasaan bahasa asing," kata Daoed.
Sumber:
http://www.tribunnews.com/2012/05/15/mantan-mendikbud-daoed-minta-rsbi-ditiadakan