Redenominasi adalah menyederhanakan
denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan mengurangi
digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang. Misal Rp. 1.000 menjadi Rp.
1. Hal yang sama juga dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli
masyarakat tidak berubah.
Tujuannya untuk menyederahanakan
pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakukan taransaksi dan juga
untuk mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan Negara regional. Redenominasi
ini tidak menimbulkan dampak apapun kepada masyarakat karena daya beli
masyarakat tetap sama. Nilai uang terhadap barang pun tidak berubah karena
hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
Redenominasi dilakukan saat kondisi
makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali. Rednominasi harus
disiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak
menimbulkan gejolak di masyarakat.
Contoh redennominasi pada tiga digit angka nol:
Harga 1 iliter bensin seharga Rp. 4.500 per liter, maka
dengan uang sebanyak Rp. 4,5 tetap dapat membeli 1 liter bensin. Karena harga 1
liter bensin juga dinyatakan dalam satuan pecahan yang sama (baru).
Rencana Redenominasi pada Rupiah
Rencananya redenominasi rupiah akan dilaksanakan secara
penuh pada tahun 2022 nanti dan untuk masa sosialisasinya akan dilaksankan secara
bertahap mulai tahun 2013 yang akan dating. Selama masa sosialisai tersebut
akan digunakan 2 (dua) jenis mata uang rupiah yaitu rupiah lama dan rupiah
baru.Jadi selama masa transisi, masyarakat bisa memilih mau bayar
barang dengan mata uang rupiah lama atau mata uang rupiah baru.
Sumber:
http://www.redenominasirupiah.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar